Pendaftaran Jalur Domisili
Jalur Domisili adalah adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Serang.
Persyaratan Jalur Domisili Yaitu :
- Memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun, sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama, dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai point harus Melampirkan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Pendaftaran Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid, yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Persyaratan Jalur Afirmasi yaitu :
- Calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Tanda Bukti berasal dari ekonomi tidak mampu adalah Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan terdata dalam DTKS Dinas Sosial;